PN Manado Gelar Praperadilan Kedua Kasus Emas 18,73 Kg

10 September 2024 14:40

Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang praperadilan kedua kasus dugaan penyelundupan emas batangan seberat 18,73 kilogram. Pemilik emas, Lilis Suryani berhadapan dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Sidang yang pertama memenangkan pemohon pemilik emas batangan tersebut, Lilis Suryani. Pengadilan pun memutuskan pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengembalikan emas sitaan dan memulihkan nama baik pemohon. 

Pascaputusan pengadilan, penyidik menyerahkan barang sitaan kepada Lilis. Namun tidak berlangsung lama, emas tersebut disita kembali oleh penyidik. 
 

Baca:
Oknum Polisi jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Menurut kuasa hukum pemilik emas, hal tersebut merupakan tindakan arogansi aparat. Maka ia bersama tim mengajukan sidang praperadilan. 

"Posisi Bu Lilis bukan sebagai tersangka. Belum dipanggil dalam kasus apapun juga dan barang yang disita ini barang yang bukan tertangkap tangan. Sehingga di sini yang menjadi catatan, kami mengatakan ini adalah arogan menggunakan pangkat jabatan kekuasaan. Wajib dilawan!" kata kuasa hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang. 

Kasus emas batangan ini menjadi perhatian publik lantaran emas batangan yang bernilai lebih dari Rp22 miliar ini menyeret nama Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)