10 September 2024 14:40
Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang praperadilan kedua kasus dugaan penyelundupan emas batangan seberat 18,73 kilogram. Pemilik emas, Lilis Suryani berhadapan dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Sidang yang pertama memenangkan pemohon pemilik emas batangan tersebut, Lilis Suryani. Pengadilan pun memutuskan pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengembalikan emas sitaan dan memulihkan nama baik pemohon.
Pascaputusan pengadilan, penyidik menyerahkan barang sitaan kepada Lilis. Namun tidak berlangsung lama, emas tersebut disita kembali oleh penyidik.
Baca: Oknum Polisi jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang |