30 November 2023 21:10
Surakarta: Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana gugatan Rp204 triliun kepada Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru, penggugat uji materi batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dlayangkan Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ariyono Lestari dan kelompok yang menamakan diri "Giliran Berantakan" atau Giberan. Mereka menggugat Gibran dan Almas Tsaqibbirru, serta KPU soal uji materiil batas usia capres-cawapres di MK.
Gugatan dilayangkan sebab merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK. Selain itu dalam pengujian materi, Almas disebut mencatut nama UNS Surakarta.
Dalam sidang perdana ini, tergugat Almas Tsaqibbirru hadir dalam siding. Sementara Gibran diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang berlangsung singkat, hanya pemeriksaan berkas saja. Langkah selanjutnya adalah mediasi antara pihak penggugat dengan para pihak tergugat.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menyebutkan akan mengikuti proses gugatan yang ada. Ia menyebutkan akan ada yang menindaklanjuti perihal gugatan tersebut.