Pemerintah akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone. Masyarakat dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi IKD.
IKD Adalah
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan dan Fungsi IKD:
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, IKD bertujuan:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk.
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
- Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD
- Pembuktian identitas.
- Autentikasi identitas.
- Otorisasi identitas.
Penerapan IKD sebagai identitas digital ini dilakukan secara bertahap. Meski sudah mulai diterapkan tidak serta merta menggantikan e-KTP.
IKD dan e-KTP saling melengkapi dan tetap berlaku. Ini mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Cara Membuat IKD
Sebelum membuat IKD, pastikan kamu mempersiapkan beberapa dokumen, KTP elektronik, dan pastinya sebuah perangkat smartphone yang terhubung ke internet. Ikuti langkah berikut untuk membuat IKD:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Playstore.
2. Setelah itu, isi data diri sesuai dengan KTP elektronik, dan masukan nomor HP dan email.
3. Lakukan pengambilan foto untuk mengaktifkan Face Recognition.
4. Setelah itu, kamu bisa melakukan pemindaian QR yang sudah didapatkan dari Kantor Kelurahan.
5. Kemudian, kamu akan mendapatkan email beserta kode aktivasi.
6. Masukan kode aktivasi pada aplikasi.
7. Selesai, dan Identitas Kependudukan Digital sudah aktif.
Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.