NEWSTICKER

Ini Aturan Penagihan dan Penarikan Barang Debitur

N/A • 29 July 2022 17:22

Debt collector yang biasa bertugas untuk menagih kepada debitur-debitur ingkar janji telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan masuk didalam setiap SOP perusahaan pembiayaan.

Ketua umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut sejak tahun 1990-an perusahaan pembiayaan banyak membantu sektor otomotif yang memiliki banyak debitur. Selain itu perusahaan pembiayaan juga membantu masyarakat untuk mendapatkan kendaraan motor atau mobil secara kredit atau diangsur.

Saat ini total aset pada perusahaan pembiayaan sudah sekitar Rp500 triliun dan 65 persen di antaranya ada di pembiayaan motor dan mobil. Selama masa pandemi perusahaan mengikuti arahan dari pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyusunan ulang pembiayaan terhadap debitur yang terdampak covid-19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)

Tag