24 October 2022 17:01
Polisi Lalu Lintas (Polantas) kini tidak bisa langsung mengenakan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Namun sanksi tilang tetap ada, yaitu melalui tilang elektronik yang efektif mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang.
Aturan baru ini telah ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tujuan mencegah tindak pungutan liar oleh oknum Polantas. Praktek yang lebih dikenal sebagai 'uang damai' dari pihak pelanggar lalu lintas agar tidak dikenai sanksi tilang oleh Polantas.
"Dengan tilang elektronik ini, pengendara yang sering seenaknya di jalan mungkin bisa lebih tertib," harap Ihsan, salah seorang pengguna jalan.