Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim ketua dalam persidangan putusan sela.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan Ferdy Sambo ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 796/Pid.B/2022/ PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo S.H, S.I.K, M.H," lanjut hakim.
Sebelumnya penasihat hukum Ferdy Sambo telah mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak menguraikan latar belakang peristiwa di Magelang dan hanya berdasarkan asumsi satu keterangan saksi. Namun, JPU menolak eksepsi tersebut karena masuk ke materi pembuktian.