14 July 2023 08:05
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menindaklanjuti kasus pungli dengan total nilai Rp130 juta di SMK Sale, Rembang, Jawa Tengah. Diketahui uang pungutan liar berkedok sebagai infak dan digunakan untuk membangun musala
Menurut keterangan kepala Disdikbud Jateng praktik pungli berkedok infak sudah terjadi sejak 2022 di mana pihak komite sekolah menjadi penggagasnya. Kepala sekolah SMK Negeri 1 Sale Rembang menentukan jumlah sumbangan yang dibebankan kepada para siswa.
Disdikbud Jateng menegaskan bahwa sekolah negeri di bawah naungan pemerintah tidak boleh meminta sumbangan kepada peserta didik dalam bentuk apapun termasuk untuk membangun tempat ibadah.
Akibat pungli ini kepala SMK tersebut dicopot dari jabatannya.