NEWSTICKER

Jaksa Nilai Pleidoi Kuat Ma'ruf Cuma Curhat

N/A • 27 January 2023 16:53

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf. JPU menilai, isi pleidoi Kuat Ma'ruf penuh dengan curhatan dan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim jaksa.

JPU menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Jumat (27/1/2023). 

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Jaksa Penuntut Umum, Rudi Irmawan dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023). 

Jaksa Rudy Irmawan yang membacakan kesimpulan juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. 

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," lanjut Jaksa Rudy Irmawan. 

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf telah menyampaikan pleidoinya pada sidang pembelaan di PN Jaksel, Senin (26/1/2023). Setelah mempelajari isi dan pokok-pokok dari pleidoi Kuat Ma'ruf, jaksa semakin yakin bahwa Kuat masih melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(Siti Nor Sholikhah)
';