Bharada E Bisa Divonis Bebas?

11 August 2022 13:10

Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo. Tetapi satu pelaku yakni Bharada E dinilai bisa divonis bebas. Keempat tersangka tersebut ada beberapa pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55, 56 KUHP.

Dilansir dari beberapa pemberitaan, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh Bharada E untuk membantu membuka kasus ini secara terang benderang yakni menarik keterangan awal dan memberikan keterangan baru, mengajukan diri jadi justice collaborator, meminta perlindungan LPSK, dan menulis surat untuk keluarga Brigadir J.

Menurut keterangan Mahfud MD yang menyebut bahwa Bharada E kemungkinan bisa bebas didasari oleh Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana". Dalam hal ini perbuatan Bharada E terkategori "Abtelijk Bevel" artinya perintah jabatan.

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X