Hadirkan Ahli Demi Hindari Pidana Mati

2 January 2023 21:28

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022) terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan. Kuat Ma'ruf menghadirkan saksi ahli pidana sementara Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli psikolog forensik.
 
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf , Misbahhuddin Gasma mengatakan, dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyebutkan Kuat terlibat secara aktif dalam kasus pembunuhan berencana ini. 

"Dari fakta persidangan yang sudah dilalui klien kami tidak pernah ada peran yang berarti yang bisa menyeret menjadi pesakitan (terdakwa) dan justru mendapati hukuman," kata Misbahuddin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengatakan, Ricky Rizal tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mengamankan senjata. Zena mengeklaim Ricky inisiatif karena melihat konflik yang terjadi dan berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan di Duren Tiga.

"Ricky Rizal tidak ada yang memerintah,"ujar Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zenna Dinda Defega.

Lebih lanjut Zena menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan hasil poligraf yang menyatakan Ricky Jujur saat menjawab pertanyaan tersebut.

Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyampaikan dalam asas hukum pidana tentang kondisi terdakwa, bahwa terdakwa menyatakan tidak mendengar, tidak melihat, tidak mengetahui itu adalah hal yang biasa yang terpenting adalah adanya alat bukti. Para ahli didatangkan dengan tujuan membantu untuk mencari kebenaran materiil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Yoga Adhitama)