Status Perkara Penganiayaan Iko Uwais ke Tingkat Penyidikan

24 June 2022 12:48

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan aktor laga Iko Uwais. Polres Metro Bekasi Kota telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. 

Pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Iko Uwais bersama kakaknya Firmansyah terhadap Rudi seorang desain interior di kawasan Summarecon Bekasi. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota beberapa hari lalu, pihak penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan menaikan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Konmpol Ivan Adhitira, dari hasil analisa tim penyidik melalui penyidik melalui gelar perkara pada Rabu (23/6/2022) kemarin. Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD dinaikkan ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Namun hak penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebelum kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
 
Aktor laga Iko Uwais dan kakaknya dilaporkan oleh seorang kontraktor desain interior yang juga tetangganya Rudi atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Iko Uwais diketahui belum melunasi biaya jasa karena pelapor belum menyelesaikan pekerjaan atas rumah Iko Uwais di Cibubur.

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X