16 December 2022 08:05
Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 berikut nomor urutnya. Penetapan ini menegaskan siapa saja yang layak berkontestasi dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu setelah dilakukan verifikasi faktual.
Berkontestasi dalam Pemilu 2024 memang tak sekadar bermodalkan semangat menggebu. Partai politik harus memenuhi persyaratan administratif dan verifikatif. Bila tidak puas dengan hasil proses verifikasi, partai politik bisa menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kontestasi Pemilu 2024 ibarat sebuah pertandingan. Di situ ada pemain yaitu partai-partai politik, wasit yakni KPU, dan aturan pertandingan yaitu peraturan KPU dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juga perundang-undangan lainnya.
Semua partai politik harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Jika tidak, seperti main tikung, main serobot, dan main hantam, baik halus maupun kasar, maka berpotensi menciptakan konflik antarpendukung. Bila konflik itu tidak terkelola dengan baik, tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka bukan tidak mungkin akan memicu konflik horizontal yang lebih luas lagi.
Karena itu, semua unsur yang terlibat dalam Pemilu 2024 harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain berkompeten, wasit pemilu juga harus memiliki integritas. Pasalnya, sejumlah kasus rasuah yang melibatkan komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, dari masa ke masa, membuktikan aspek integritas memiliki kerawanan yang tinggi.