Pasal Perzinaan KUHP, Menparekraf: Tak Ada Penggrebekan Status Perkawinan di Sektor Pariwisata

15 December 2022 22:34

Pasal perzinaan yang tercantum dalam KUHP yang baru disahkan masih menimbulkan kekhawatiran bagi wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia. 

Dalam hal tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno memastikan tidak ada penggrebekan status perkawinan di sektor pariwisata. Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan klarifikasi kepada tim pasar utama wisatawan mancanegara, seperti Australia, India, Singapura, Malaysia, Inggris dan AS untuk menjelaskan dan mengklarifikasi untuk pasal-pasal yang tercantum di UU KUHP.

Sandiaga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polri untuk segera menindaklanjuti soal peraturan kepada institusi kepolisian untuk tidak menggerebek status perkawinan di sektor pariwisata. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Nor Sholikhah)