21 December 2022 14:24
Ferdy Sambo membantah pernyataan yang diberikan oleh dua ahli pidana mengenai BAP sebagai tersangka dan ahli psikologi soal pemeriksaan di Mako Brimob, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (21/12/2022) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo membantah pernyataan dua ahli pidana Effy Saragih dan Alpi Sahari. Sambo membantah dengan alasan fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik tidak lengkap, sehingga pendapatnya pasti akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penyidik.
"Semua BAP dimasukan dalam berita acara, tapi dari 22 halaman, keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis 12 baris. Saya yakin ini tidak obyektif, tetapi hanya berpendapat sesuai dengan keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima" ujar Sambo.
Ferdy Sambo juga membantah ahli psikologi Reni Kusumowardhani, soal pemeriksaan di Mako Brimob yang kurang lebih selama 8 jam. Sambo berpendapat agar pemeriksaan obyektif, data pemeriksaan harus lengkap dan kelima tersangka harus ditemukan secara bersamaan.