Eks Hakim Konstitusi Ungkap Pertimbangan MK saat Putuskan Sistem Pemilu Terbuka

9 February 2023 07:17

Wacana penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 kembali mencuat. Padahal, norma itu sudah dibatalkan MK sejak 2008. Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengungkap salah satu pertimbangan MK saat itu menyangkut nilai-nilai dasar demokrasi. 

"Peserta pemilu memang partai politik, tapi aspek demokratisasi di mana rakyat yang diwakili memilih wakilnya, tentu bukan hanya masalah partai politik tetapi aspek individual yang menggambarkan keterwakilan," jelas mantan hakim MK, Maruarar Siahaan. 

Diketahui, Maruarar merupakan salah satu hakim MK yang saat itu memutuskan Pemilu 2009 mulai menggunakan sistem pemilu terbuka. Ia mengungkap perubahan sistem proporsional pemilu itu berawal dari keluhan para calon wakil rakyat

"Keluhan yang diajukan waktu itu bahwa seorang yang memiliki nilai tambah dalam mewakili masyarakat tidak bisa menunjukkan diri di dalam DPR, meski dia memiliki potensi. Karena sistem yang dianut terserah pada partai politik," kata Maruarar. 

"Jadi mereka mengeluhkan waktu itu bahwa mereka yang memiliki potensi, bekerja dan dikenal oleh masyarakat tapi kalau memang nomor urut yang ditentukan parpol sedemikian rupa mereka tidak berhak maju mewakili masyarakat," lanjutnya. 

Selan itu, Maruarar Siahaan juga menyoroti ada masalah komplikasi di internal partai politik tentang sistem demokrasi.

"Apa yang telah ditentukan dengan proporsional terbuka itu, ada beberapa aspek yang menurut saya yaitu masalah komplikasi yang muncul di dalam internal partai," ujarnya.

Sebelumnya, wacana penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 menimbulkan tanggapan dari banyak pihak. Diketahui, delapan parpol disebut telah menunjukkan perlawanan terbuka dengan menolak wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Antara lain Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos parpol di Pemilu 2024.

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X