KPU Klaim Tak Tahu Isu Kucuran Dana Besar Tunda Pemilu 2024
22 February 2023 16:05
SHARE NOW
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mengetahui ada upaya menunda Pemilu 2024, termasuk berkembangnya wacana dana besar yang dipersiapkan menunda pesta demokrasi 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU Idham Kholik dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Idham, berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilu harus digelar lima tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita," ujar anggota KPU Idham Kholik.
Selain itu, KPU juga telah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak Juni 2022 lalu. Saat ini, tahapan Pemilu 2024 yang tengah dikerjakan yaitu pemutakhiran data pemilih. KPU juga tengah mempersiapkan diri melaksanakan tahapan selanjutnya, yaitu menyusun regulasi tahap pendaftaran calon anggota legislatif dan anggota DPD.
Kekhawatiran bahwa Pemilu 2024 akan ditunda sebelumnya muncul dari anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman. Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala PPATK beberapa waktu lalu, Benny mendengar, menjelang tahun politik ada dana besar yang digunakan untuk persiapan agenda penundaan Pemilu 2024.