Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp5,5 M ke Singapura Digagalkan

7 August 2023 16:53

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp5,5 miliar di Pelabuhan Internasional NongsaPura, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura secara ilegal.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengungkap pengagalan pengiriman benih lobster bernilai itu bernilai Rp5,5 miliar itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah tas yang melintasi x-ray di pelabuhan. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan isi tas tersebut adalah ribuan ekor benih lobster.

Secara rinci, Sisprian menjelaskan hasil perhitungannya terdapat 44 kantong benih lobster yang digagalkan dan isinya mencapai 49.463 ekor. Adapun jenis yang akan diselundupkan adalah jenis mutiara dan jenis pasir.

Apabila dihitung, nilai ekonomi dari benih lobster tersebut mencapai Rp5,5 miliar. Puluhan benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan. Pelepasliaran disaksikan langsung oleh Karantina Perikatan Batam dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Saat ini, pelaku pembawa benih lobster tersebut sedang dilakukan pengejaran. Pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap asal benih lobster tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)