Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan 20 Oktober 2022

17 October 2022 15:27

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada 20 Oktober 2022. Agenda utama sidang lanjutan adalah mendengar tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. 

"Tanggapan JPU atas eksepsi agar disampaikan pada Kamis pukul 10.00 WIB," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) sore.

"Bila (JPU) tidak sanggup (sampaikan tanggapan eksepsi), kita langsung ke agenda pembacaan putusan sela," sambungnya setelah menegur tim JPU yang dinilai tidak mematuhi prinsip peradilan yang cepat dan murah.

Sebelumnya, tim JPU meminta agar waktu satu pekan untuk menyampaikan tanggapan eksepsinya, sehingga sidang baru dilanjutkan pada 24 Oktober 2022. Alasannya, tim JPU baru hari ini menerima berkas eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo, sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah membacakan eksepsinya pada sidang pertama, yaitu langsung setelah JPU selesai bacakan dakwaan. Ini karena tim JPU telah terlebih dahulu menyerahkan berkas dakwaan kepada mereka untuk dipelajari.

"Jadi wajar bila kuasa hukum bisa langsung menyampaikan tanggapannya. Tetapi kami baru menerima copy eksepsinya sekarang, kami butuh waktu untuk tanggapinya," ujar jaksa. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X