28 July 2023 20:48
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI (International Mobile Equipment IdentityI). Dalam pengungkapan itu ditemukan 191 ribu ponsel menggunakan IMEI ilegal.
"Di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," kata dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari. Dari tanggal 10 - 20 Oktober 2023.
Adi menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel seharusnya hanya dapat diakses oleh empat instansi. Empat instansi itu di antaranya, operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Namun pada kasus yang diungkap, oknum dari Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR, tanpa mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.