Viral sebuah video yang menunjukkan vandalisme bertuliskan kata Depok dan nama-nama warga Indonesia di Gua Hira, Arab Saudi. Aksi ini diduga dilakukan oleh warga Indonesia. Perilaku memalukan ini terungkap dalam video yang diunggah oleh Husein Ja'far Al Hadar di kanal YouTube Jeda Nulis.
Vandalisme merupakan hal yang dilarang keras di Arab Saudi. Pelakunya berpotensi mendapatkan hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal SR100.000 atau sekitar Rp401 juta.
Gua Hira merupakan tempat Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertamanya melalui Malaikat Jibril. Perilaku ini jelas sangat disayangkan dan dilarang keras, terutama pada situs-situs bersejarah.