16 June 2023 12:55
Kementerian Kesehatan masih terus mengkaji aturan untuk lepas masker. Diketahui, pengunaan masker di tempat umum atau transportasi publik saat ini sudah tidak diwajibkan.
"Tentunya kita juga sudah coba mengkaji apakah pelepasan masker ini udah tepat atau belum," ucap Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan, dilonggarkannya protokol kesehatan yakni tidak diwajibkan lagi menggunakan masker, merupakan kebijakan yang diterapkan setelah pelonggaran PPKM saat Idul Fitri dan terpantau tidak adanya peningkatan kasus yang signifikan.
"Kita juga lihat pada waktu Idul Fitri di mana ada mudik yang jumlah masyarakatnya itu bergerak hingga 123 juta, yang kita juga lihat setelahnya tidak ada peningkatan kasus (covid19) yang signifikan. Karena itu kita semakin meyakini ketika kita melakukan pelonggaran pencabutan PPKM maka skarang kita mulai melakukan pelonggaran protokol kesehatan salahsatunya tidak diwajibkan lagi mengunakan masker di tempat umum." kata Siti Nadia Tarmizi.
Namun, Nadia mengimbau dengan tidak diwajibkannya menggunakan masker di ruang publik, masyarakat harus lebih berhati-hati dan menjaga penularan seperti saat batuk, flu atau demam mengunakan masker agar tidak menularkannya.
"Kita tetap mengedukasi bahwa kalau kita batuk, pilek, demam atau kita memiliki tanda-tanda infeksi penyakit saluran pernafasan atas itu sebaiknya kita menggunakan masker, karena akan melindungi kita juga," imbaunya.