PP Muhammadiyah Bakal Gugat Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

14 June 2023 21:37

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua III PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan Kepres perubahan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode ini.

"Sedang kami persiapkan seandainya memang ke depan pemerintah akan memperpanjang masa jabatan (pimpinan) KPK yang saat ini dengan keputusan presiden," ujar Rahmat. 

Rahmat Muhajir menyatakan, periode lima tahun semestinya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.

"Putusan MK sama sekali tidak mengatakan bahwa putusan ini digunakan untuk periode yang sekarang," tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, pimpinan KPK periode ini jauh dari harapan publik. Ia menilai pimpinan KPK tidak menunjukkan prestasi. 

"Saat ini prestasi KPK justru menurun," kata Rahmat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)