13 June 2023 07:33
Tim Kepolisian Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek rumah yang dijadikan tempat perjudian online. Rumah itu berada di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Dalam video amatir, sepuluh orang berhasil ditangkap. Barang bukti yakni belasan unit komputer, CPU, dan ponsel juga disita.
Usai ditangkap, sepuluh tersangka yang terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki ini langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara. Mereka menjalani pemeriksaan.
Para tersangka langsung ditahan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat judi online, di antaranya sebagai operator, dan marketing. Tiga wanita yang ditangkap berperan sebagai telemarketing atau admin.
Dari hasil pemeriksaan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar dua minggu dengan omzet Rp2-4 juta setiap hari. Sementara server-nya dimiliki seseorang yang berada di Kamboja.
Modus operasi judi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan koin 288.
Penyidik Cyber Crime masih melakukan penyelidikan. Sebab server yang digunakan berasal dari luar negeri.