Subchi Azal Tsani Dituntut 16 Tahun Penjara

10 October 2022 11:47

Subchi Azal Tsani tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati di Jombang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (10/10/2022). Subchi dituntut 16 tahun penjara.

Subchi Azal Tsani dikenakan Pasal 285 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan hukuman 16 tahun penjara. Dalam tuntutan setebal 152 halaman tidak ada hal yang meringankan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Subchi. Tuntutan dibacakan Kejati Jatim Mia Amiati.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, penasehat hukum Subchi Azal Tsani, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang ada pada persidangan, ia juga menyebut tuntutan yang dibacakan sebagai tuntutan yang sadis. 

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X