7 October 2022 17:18
Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis atas perbuatannya membunuh Brigadir J. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pembuktian dalam pelanggaran kasus Brigadir J tidak terlalu sulit.
"Pembuktian tidak terlalu sulit karena Sambo sudah mengakui, ada korban, barang bukti dan saksi-saksi yang mengakui, baik pembuktian 338 ataupun 340," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam HotRoom Metro TV, Kamis (6/10/2022).