NEWSTICKER

Rektor Unila Patok Tarif Rp100-350 Juta per Calon Mahasiswa Tergantung Fakultasnya

N/A • 21 August 2022 12:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru. Uang hasil suap itu diduga digunakan untuk deposito dan membeli emas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan Universitas Lampung (Unila) membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022 melalui jalur mandiri atau disebut sebagai sistem Simanila. Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman menyalahgunakankan kewenangannya dengan ikut serta menentukan peserta didik yang diterima lewat jalur mandiri ini. 

Dalam aksinya, Karoman memerintahkan tiga orang yakni HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila) dan BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) untuk melakukan seleksi personal seputar kemampuan keluarga calon mahasiswa agar bisa masuk ke Unila. 

Ketiganya juga diperintahkan mengumpulkan uang dari keluarga calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. Harga yang dipatok bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
(M. Khadafi)

Tag