23 January 2023 09:25
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa masyarakat yang berusia 18 tahun keatas sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster ke-2 mulai Selasa (24/1/2023).
Dalam surat edaran tentang vaksinasi covid-19 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, vaksin booster dosis ke-2 dibagikan kepada kelompok masyarakat umum. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 adalah vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari BPOM dan memperhatikan sttok vaksin yang ada.
Pemberian vaksin covid-19 booster ke-2 diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama dan dilakukan di fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi covid-19.