Masyarakat bisa mendapatkan suntikan vaksinasi covid-19 booster kedua, Selasa (24/1/2023). Vaksinasi ini diperuntukkan bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari Badan POM dan memperhatikan stok vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi covid-19 booster kedua, diberikan dengan interval enam bulan, sejak vaksinasi covid-19 booster kesatu dan dilakukan di fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi covid-19.
(M. Khadafi)