17 January 2023 15:14
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sambo memiliki perencanaan yang matang dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, termasuk memusnahkan barang bukti, Selasa (17/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini diberikan jaksa karena Sambo dinilai sangat matang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.