Jaksa: Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Sistematis

17 January 2023 15:14

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sambo memiliki perencanaan yang matang dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, termasuk memusnahkan barang bukti, Selasa (17/1/2023). 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini diberikan jaksa karena Sambo dinilai sangat matang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Devi Amelia)