6 June 2023 11:40
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora sejak 23 Februari 2023. Setelah berperkara lebih dari tiga bulan, akhirnya kasus ini bisa dibawa ke meja hijau pada Selasa, 6 Juni.
Pakar hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai periode itu termasuk wajar. Mengingat dibutuhkan lintas koordinasi untuk menangani perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Sehingga dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Karena dalam perkara David ini tampaknya perlu ada suatu sinergi. Barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepada penutut umum itu harus merupakan satu kesatuan." ungkap pakar hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, dalam program Breaking News Metro TV.
Hibnu Nugroho menyebut dengan banyaknya barang bukti yang dikumpulkan, JPU dapat menyusun dakwaan yang sesuai dengan hasil penyidikan, khususnya antara waktu dan tempat pidana. Dengan terang benderangnya perkara diharapkan kuasa hukum Mario Dandy tidak ada celah untuk mengajukan eksepsi.
"Sehingga dalam dakwaannya nanti tidak ada celah obscuur kabur khususnya masalah tempus dan locus delictinya." jelasnya.