Tuntut Kepastian Sertifikat PTSL, Warga Poponcol Geruduk Kantor BPN Karawang

8 October 2026 09:16

Sejumlah warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang untuk menuntut kejelasan penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permohonan sertifikasi tanah tersebut diketahui telah diajukan masyarakat sejak 2025 lalu.

Meski sejumlah bidang tanah telah mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan berstatus terverifikasi sejak sekitar delapan bulan lalu, warga mengaku hingga kini dokumen sertifikat hak milik belum kunjung diserahkan.

Selain menyampaikan aspirasi, massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kejanggalan proses pengukuran tanah tanpa didampingi pemilik lahan. Warga mendesak BPN memberikan kepastian hukum atas permohonan yang dinilai telah melengkapi seluruh persyaratan, sekaligus menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi klaim dari pihak luar atas lahan-lahan tersebut.

Koordinator Aksi, Eigen Justisi menuturkan bahwa proses administrasi telah ditempuh sesuai kesepakatan dengan pimpinan BPN terdahulu, namun terhenti setelah adanya pergantian pejabat baru.

"Pada saat kepemimpinan Kakan (Kepala Kantor) Karawang yang terdahulu, Pak Uunk namanya ya, kita sesuai dengan kesepakatannya dari Pak Uunk disuruh melengkapi berkas dalam proses PTSL, kita sudah melengkapi berkasnya. Setelah kita sampaikan, sekarang ternyata Kakan yang baru ini menyampaikan bahwa kita belum bisa mengeluarkan sertifikat untuk masyarakat Poponcol," tutur Eigen Justisi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.
 


Eigen Justisi mengungkapkan proses pengurusan telah berjalan sekitar dua tahun dan kini tertahan karena dinilai belum memenuhi kriteria bebas sengketa.

"Sudah hampir berapa tahun ya, kurang lebih sekitar dua tahun ya. Tadi kan semua alasannya katanya karena kita tidak clean and clear," imbuhnya.

Hingga saat ini, pihak BPN Karawang belum memberikan keterangan secara terperinci mengenai tuntutan warga maupun kendala administratif di balik tertundanya penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X