12 June 2026 10:33
Polda Riau berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan gading gajah Sumatra dengan total aliran dana mencapai Rp1,8 miliar. Dua tersangka ditetapkan dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala internasional.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan FA sebagai pemodal dan FS sebagai pengendali utama perdagangan gading gajah Sumatra serta sisik trenggiling.
Polisi menemukan aliran dana hasil penjualan organ satwa langka yang disimpan dalam rekening bank dengan total transaksi mencapai Rp1,8 miliar. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit alat berat dan dua mobil.