Polda Riau Bongkar Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah Senilai Rp1,8 Miliar

12 June 2026 10:33

Polda Riau berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan gading gajah Sumatra dengan total aliran dana mencapai Rp1,8 miliar. Dua tersangka ditetapkan dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi berskala internasional.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan FA sebagai pemodal dan FS sebagai pengendali utama perdagangan gading gajah Sumatra serta sisik trenggiling. 

Polisi menemukan aliran dana hasil penjualan organ satwa langka yang disimpan dalam rekening bank dengan total transaksi mencapai Rp1,8 miliar. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit alat berat dan dua mobil.


Sindikat ini beroperasi sejak 2024 hingga 2026 di sembilan lokasi perburuan gajah Sumatra. Akibat aksi sindikat tersebut, populasi gajah Sumatra di Riau terus menurun dan terancam punah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan implementasi nyata dari strategi follow the money. 

"Tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial," ujar Ade dalam program Headline Metro TV, Jum'at 12 Juni 2026. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)