May Day, Sejarah Panjang hingga 11 Tuntutan Buruh

2 May 2026 10:32

Jakarta: 1 Mei, jutaan pekerja di seluruh dunia memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional. Bagi sebagian dari kita mungkin maknanya sebatas hari libur, tapi dibalik itu semua ada sejarah yang panjang. 


Sejarah May Day


Jadi May Day atau Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei. Penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh bukan tanpa pertimbangan. Melainkan berawal pada akhir abad ke-19 di Amerika Serikat. Jadi di masa itu revolusi industri sedang meledak. Pabrik tumbuh di mana-mana, tapi bagaimana dengan nasib pekerja? Mereka dipaksa masuk 14 sampai 16 jam dalam satu hari di ruangan yang gelap, pengap, berbahaya dan tidak ada pilihan lain selain patuh.

Akhirnya pada 1 Mei 1886 ratusan ribu buruh di seluruh Amerika Serikat kompak untuk mogok masal. Mereka menuntut adanya pembatasan jam kerja. Jadi satu hari 24 jam dibagi tiga. 8 jam untuk bekerja, 8 jam untuk istirahat, dan 8 jam untuk hidup. Puncaknya terjadi tiga hari kemudian di tanggal 4 Mei. Dikenal sebagai Tragedy Haymarket. Jadi aksi yang semula damai menjadi mencekam begitu ada bom yang dilemparkan ke arah polisi yang mencoba membubarkan kerumunan. Akhirnya pun memakan korban jiwa dari kedua belah pihak. Nah peristiwa inilah yang menjadi simbol perlawanan buruh sedunia. Dan pada akhirnya di tahun 1889 Kongres Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai hari solidaritas buruh sedunia. 

May Day ini sudah digaungkan di Indonesia sejak tahun 1918 sebelum kemerdekaan. Ini menjadi momen bagi buruh untuk memprotes kesewenang-wenangan penjajah Belanda. Akhirnya di tahun 1948 Presiden Soekarno menetapkan 1 Mei sebagai hari libur buruh melalui undang-undang nomor 12. Tapi May Day ini sempat dilarang pada masa Orde Baru. Titik balik terjadi ketika reformasi yaitu di tahun 1998 ketika pintu kebebasan kembali terbuka dan buruh kembali turun ke jalan. Perjuangan panjang berbuah hasil karena di tahun 2013 Presiden SBY resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. 


Peringatan May Day 2026


Tahun ini peringatan Hari Buruh Internasional dipusatkan di kawasan Monumen Nasional. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan ada lebih dari 400 ribu buruh yang hadir. Rinciannya adalah 211 ribu buruh dan 200 ribu lainnya dari ojek online. Dan May Day kali ini sangat spesial karena untuk kedua kalinya dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden hadir pada pukul 08.30 waktu Indonesia Barat dan menyampaikan sejumlah kebijakan. 

Tidak hanya kebijakan Presiden Prabowo juga menyiapkan sejumlah hadiah bagi para pekerja yang mencakup dua lapis. Pertama adalah hadiah simbolis dan juga hadiah substantif. Untuk simbolis buruh ini menerima kaus dan juga payung yang didesain langsung oleh Presiden Prabowo.Sedangkan hadiah substantif berupa respon terhadap tuntutan para buruh. Dimana Presiden mengeluarkan tiga aturan baru berupa keputusan Presiden dan juga peraturan Presiden yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi buruh dan pekerja. Kado istimewa tersebut antara lain adalah kepres nomor 10 tahun 2026, tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan juga Kesejahteraan Buruh. Dimana menurut Presiden negara akan membela kepentingan buruh yang terancam PHK. Kemudian Presiden juga  menetapkan peraturan Presiden nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi Internasional Labor Organization nomor 188 untuk bisa memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meresmikan 1386 kampung nelayan merah putih untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Yang menarik juga Presiden akan mengeluarkan perpres nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dimana perpres mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pengebudi transportasi online, termasuk pembagian pendapatan yang sebelumnya 80% menjadi minimal 92%. Artinya potongan aplikator hanya 8%.

Tentu kehadiran Presiden Prabowo Subianto di dua perayaan May Day tidak bisa dipandang sebagai hal yang biasa. Ada makna khusus dibaliknya. Salah satunya adalah komitmen Presiden serta ada urgency substantif untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada buruh. Terutama persoalan yang tidak kunjung tuntas di era pemerintahan terdahulu.


11 tuntutan KSPI


Di May Day 2026 KSPI membawa 11 tuntutan langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan yang pertama adalah buruh meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenaga Kerjaan. Regulasi Ketenagakerjaan yang ada dinilai sudah tidak cukup untuk menindumi pekerja di era sekarang. Jadi KSPI mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang Ketenaga Kerjaan yang baru agar lebih adil, adaptif dan juga berpihak pada pekerja.

Tuntutan yang kedua adalah menolak outsourcing dan juga upah murah. Sistem outsourcing atau alih daya dianggap merugikan pekerja karena status kerja tidak jelas, upah lebih rendah, perlindungannya minim. 

Lalu tuntutan yang ketiga adalah antisipasi dari PHK Masal. Ini tentu berkaitan dengan gejolak geopolitik global, konflik internasional, perang tarif, hingga tekanan ekonomi yang berpotensi memicu PHK besar-besaran Indonesia. Buruh meminta pemerintah tidak menunggu tapi bertindak menyiapkan langkah mitigasi sebelum PHK Masal terjadi. 

Tuntutan yang keempat adalah reformasi pajak. Beban pajak yang tidak proporsional dinilai mengerus daya beli pekerja. KSPI menuntut reformasi sistem perpajakan agar lebih berkeadilan. Dan KSPI berpandangan kalau pajak yang besar harusnya ditanggung oleh mereka yang berpenghasilan besar, bukan diratakan ke semua golongan.

Tuntutan yang kelima adalah meminta agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Alasannya simpel, karena uang negara yang dikorupsi adalah uang rakyat, termasuk uang buruh. 

Tuntutan yang keenam pemirsa adalah untuk menyelamatkan industri tekstil dan juga nikel. Dua sektor ini sedang dalam kondisi kritis. Jadi industri ini terancam dengan perubahan kewijakan global dan akhirnya ribuan pekerja di kedua sektor terancam PHK. KSPI meminta pemerintah masuk untuk memberikan perlindungan dan juga keselamatan bagi lapangan kerja.

Kemudian tuntutan yang ketujuh adalah moratorium industri semen.  Industri semen saat ini sudah oversupply. Membangun pabrik baru hanya akan memperburuk kondisi, menekan harga dan juga ujung-ujungnya PHK. KSPI meminta pemerintah untuk menghentikan izin pembangunan pabrik semen baru sampai kondisi industri pulih. 

Tuntutan yang kedelapan adalah ratifikasi dari Konvensi International Labour Organization nomor 190. Ini konvensi yang mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. KSPI mendesak pemerintah segera menandatangani karena tempat kerja yang aman adalah hak dan bukan privilege. 

Lalu tuntutan yang kesembilan adalah potong tarif ojol jadi 10%. Dan ini juga sudah langsung dijawab oleh Presiden Prabowo Subianto dimana maksimal menjadi 8%.

Tuntutan yang kesebelas, yang terakhir adalah revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 menjadi tuntutan yang kesepuluh. Mengapa? Karena Undang-Undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinilai tidak lagi berkeadilan. Prosesnya panjang, rumit dan seringkali merugikan pekerja. Jadi revisi ini harus dilakukan secara total agar sengketa antara buruh dan pengusaha bisa diselesaikan secara lebih cepat dan juga adil.

Terakhir adalah KSPI meminta agar guru, tenaga honorer, PPPK, paruwaktu diangkat menjadi ASN. Ini untuk jutaan guru dan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengadli tapi statusnya masih tidak jelas. KSPI menuntut tidak ada lagi PPPK paruh waktu semua harus diangkat jadi aparatur sipil negara dengan hak dan perlindungan yang penuh. 


Pernyataan Said Iqbal


Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal dimana dirinya menyatakan bahwa May Day bukan sekedar seremoni. Ini adalah momentum menyampaikan harapan dan tuntutan buruh. Dan dari 11 isu yang kami sampaikan ada beberapa yang langsung mendapatkan respons dan juga penegasan dari Presiden. Jadi pada intinya 11 tuntutan ini punya satu pesan yang sama. 

Pekerja Indonesia ingin diakui, dilindungi dan diberlakukan secara adil. May Day merupakan pengingat bagi seluruh profesi bahwa perlindungan hak pekerja harus terus diperjuangkan. Menjadikan May Day tidak hanya sebagai tanggal merah berarti menghormati martabat setiap individu yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.

May Day menjadi momentum refleksi untuk memastikan bahwa ekosistem kerja di masa depan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)