31 December 2025 15:43
Sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk melarang perayaan tahun baru 2026 dengan pesta kembang api sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas bencana alam yang melanda Sumatra. Larangan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Polda Jawa Barat, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Di Kota Tangerang, Banten, pemerintah daerah menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan merayakan pergantian tahun 2025–2026 dengan pesta kembang api. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana tanpa euforia berlebihan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap para korban bencana.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Ia kemudian mengajak warga untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif.
Sementara itu, perayaan malam pergantian tahun baru 2026 di Jakarta dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah melarang pesta kembang api dalam seluruh kegiatan malam tahun baru, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
Meskipun tak bisa sepenuhnya melarang masyarakat yang menyalakan kembang api secara pribadi, ia tetap mengimbau masyarakat agar mampu menahan diri sebagai bentuk empati terhadap korban bencana. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap momen pergantian tahun dapat dirayakan dengan lebih bijak, penuh kepedulian, dan tetap menjaga ketertiban masyarakat.