Jakarta: Kamis, 23 Juli 2026 diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Momen ini menjadi pengingat akan pentingnya pemenuhan hak serta perlindungan bagi anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain memperoleh pendidikan yang layak, setiap anak juga berhak tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung masa depannya.
4 Hak Dasar Anak yang Harus Dipenuhi
Pada 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang memuat hak-hak dasar setiap anak. Hak-hak tersebut tertuang dalam 54 pasal yang menegaskan bahwa hak anak tidak hanya harus diakui, tetapi juga dipenuhi, dilindungi, dan dihormati. Implementasinya menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Mengutip laman
Presmada, berikut empat
hak dasar anak yang harus dipenuhi.
1. Hak untuk Hidup
Setiap anak berhak memperoleh kehidupan yang layak, lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang, asupan gizi yang cukup, serta akses terhadap pelayanan kesehatan.
2. Hak untuk Tumbuh dan Berkembang
Setiap anak berhak mengembangkan potensi dan bakatnya, memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta memiliki kesempatan untuk bermain dan berkreasi sesuai tahapan usianya.
3. Hak atas Perlindungan
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perundungan, diskriminasi, maupun eksploitasi yang dapat menghambat proses tumbuh kembangnya.
4. Hak untuk Berpartisipasi
Setiap anak berhak menyampaikan pendapat, mengemukakan gagasan, serta didengarkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupannya sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Nah, Hari Anak Nasional bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengingat bahwa setiap anak memiliki hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Dengan memastikan keempat hak dasar tersebut terpenuhi, anak-anak Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com. (Odetta Aisha Amrullah)