Pemerintah Pastikan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Subsidi Tepat Sasaran

3 February 2025 10:47

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Hal ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak.
 

Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg Tingkat Pengecer di Palu Tembus Rp40 Ribu

"Kan memang begini ya. Pertama, semuanya memang harus kita rapikan. LPG 3 kg ini mengandung subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Jadi, bukan untuk mempersulit, tetapi hanya untuk merapikan agar subsidi lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo Hadi dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 3 Januari 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih baik agar keluarga yang mampu tidak mengonsumsi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dirinya juga ingin memastikan bahwa yang sebenarnya mampu tidak menggunakan LPG 3 kg. Oleh karena itu, perlu menciptakan sistem yang lebih tertat.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com