Pemerintah Pastikan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Subsidi Tepat Sasaran

3 February 2025 10:47

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Hal ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak.
 

Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg Tingkat Pengecer di Palu Tembus Rp40 Ribu

"Kan memang begini ya. Pertama, semuanya memang harus kita rapikan. LPG 3 kg ini mengandung subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Jadi, bukan untuk mempersulit, tetapi hanya untuk merapikan agar subsidi lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo Hadi dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 3 Januari 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih baik agar keluarga yang mampu tidak mengonsumsi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dirinya juga ingin memastikan bahwa yang sebenarnya mampu tidak menggunakan LPG 3 kg. Oleh karena itu, perlu menciptakan sistem yang lebih tertat.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id