Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Hal ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak.
"Kan memang begini ya. Pertama, semuanya memang harus kita rapikan. LPG 3 kg ini mengandung subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Jadi, bukan untuk mempersulit, tetapi hanya untuk merapikan agar
subsidi lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo Hadi dikutip dari
Headline News Metro TV pada Senin, 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih baik agar keluarga yang mampu tidak mengonsumsi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dirinya juga ingin memastikan bahwa yang sebenarnya mampu tidak menggunakan LPG 3 kg. Oleh karena itu, perlu menciptakan sistem yang lebih tertat.
(Tamara Sanny)