Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Ditangkap Imigrasi Aceh

25 June 2025 14:51

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Provinsi Aceh, menangkap dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal, dan dokumen keimigrasian. Kedua WNA tersebut berasal dari Malaysia dan Pakistan.

Kedua WNA tersebut berinisial MA (57) asal Pakistan, dan MK (51) asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. MK ditangkap setelah tinggal melebihi masa izin tinggal, dan telah menikah secara tidak resmi dengan seorang warga Aceh, dan sudah memiliki seorang anak yang tinggal di Banda Aceh. 
 

Baca juga: 11 WNI dari Iran Tiba di Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta


Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa MK pertama kali masuk ke Indonesia melalui TPI Dumai, dan sempat mondok di sebuah dayah di Aceh Besar sejak 2020. Sejak masa tinggalnya berakhir tiga bulan lalu, MK bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan. 

Sementara, MA masuk melalui Tanjung Pinang pada Februari 2024, dan berkeliling Indonesia menjual lukisan kaligrafi. MA sempat menetap di berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Pontianak, Sintang, Palembang, dan Banda Aceh

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)