25 June 2025 14:51
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh, Provinsi Aceh, menangkap dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal, dan dokumen keimigrasian. Kedua WNA tersebut berasal dari Malaysia dan Pakistan.
Kedua WNA tersebut berinisial MA (57) asal Pakistan, dan MK (51) asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia. MK ditangkap setelah tinggal melebihi masa izin tinggal, dan telah menikah secara tidak resmi dengan seorang warga Aceh, dan sudah memiliki seorang anak yang tinggal di Banda Aceh.
Baca juga: 11 WNI dari Iran Tiba di Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta |