Siti Yona Hukmana • 2 June 2025 17:06
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung terbang ke Singapura untuk memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018–2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juni 2025, karena para saksi menolak hadir di Indonesia dengan alasan yurisdiksi.
“Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Sebagian saksi merupakan warga negara Singapura. Koordinasi dilakukan bersama atase Kejaksaan dan otoritas Singapura untuk memfasilitasi proses penyidikan yang krusial bagi pemberkasan perkara. Kejagung belum mengungkap identitas saksi dan materi pemeriksaan secara detail.
Kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dari jajaran pimpinan anak usaha Pertamina hingga pihak swasta. Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.