Perusahaan di Surabaya Penahan Ijazah Mantan Karyawan Akhirnya Disegel

22 April 2025 16:16

CV Sentosa Seal, yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki izin tanda daftar gudang. 

Penyegelan ini terungkap saat puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut ke Polres Tanjung Perak, Surabaya. Laporan tersebut terkait penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemkot Surabaya, terungkap bahwa gudang CV Sentosa Seal ini tidak punya tanda daftar gudang, sehingga dilakukan penyegelan gudang.  

"Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ungkap Eri Cahyadi usai melakukan penyegelan CV Sentosa Seal pada Selasa, 22 April 2025.
 

Baca juga: Pemkot Surabaya Ancam Tutup Perusahaan Langgar Aturan, Kasus Sentoso Seal Jadi Peringatan

Hingga konfirmasi terakhir, pihak perusahaan menyebut tidak tahu menahu soal penahanan ijazah. 31 ijazah asli karyawan di CV Sentosa pun hingga kini masih belum ada kejelasan. Pihak Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak Surabaya akan terus mengawal hingga ijazah dikembalikan. 

Perbedaan permasalahan yang terdapat di CV Sentosa Seal, membedakan pula proses penanganan dan pemeriksaan lanjutan. Penahanan ijazah akan ditangani oleh Pemkot dan Polrestabes Tanjung Perak Surabaya. Sementara terkait gaji di bawah UMR hingga potongan gaji karyawan karena ibadah, ini akan menjadi ranah Disnaker Provinsi Jawa Timur bersama dengan Polda Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)