22 April 2025 16:16
CV Sentosa Seal, yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, disegel oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki izin tanda daftar gudang.
Penyegelan ini terungkap saat puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut ke Polres Tanjung Perak, Surabaya. Laporan tersebut terkait penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pemkot Surabaya, terungkap bahwa gudang CV Sentosa Seal ini tidak punya tanda daftar gudang, sehingga dilakukan penyegelan gudang.
"Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ungkap Eri Cahyadi usai melakukan penyegelan CV Sentosa Seal pada Selasa, 22 April 2025.
| Baca juga: Pemkot Surabaya Ancam Tutup Perusahaan Langgar Aturan, Kasus Sentoso Seal Jadi Peringatan |