Propam Polri memastikan anggota Polsek Cinangka, Banten terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam konferensi pers bersama dengan pihak TNI Angkatan Laut, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan,
anggota Polsek Cinangka yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripda Dedi tidak melakukan tindakan semestinya ketika menerima laporan masyarakat.
Putra korban bos rental mobil, Agam dan teman-temannya diketahui diterima anggota Polsek. Alih-alih memberikan pendampingan, anggota tersebut menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing, padahal dokumen yang diperlukan telah tersedia.
“Seharusnya ini adalah rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolsek,” kata Suyudi.
Menurut Kapolda, anggota polisi yang bertugas piket tersebut seharusnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota Reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan. Namun, itu tidak dilakukan.
"Dari hasil penyidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap tetidakprofesionalan terhadap anggota saudara Deri Andriani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat," ujarnya.