Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 16:13
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait suap vonis lepas perkara korupsi izin ekspor CPO. Mereka adalah advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei. Sejumlah rekening dan aset milik para tersangka telah diblokir dan disita.
"Sudah dilakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap barang bergerak yang dimiliki para tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025. Ia menyebut penyidik masih mendalami aliran dana dan keterkaitannya dengan perkara pokok.
Kejagung belum merinci nilai atau bentuk aset yang disita, namun memastikan bahwa seluruh harta yang dicurigai akan ditelusuri. "Semua yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini akan dilakukan tindakan penyidikan," tegas Harli.