Pengawasan Diperketat, SPPG Wajib Miliki 3 Sertifikat

2 October 2025 22:04

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan standar sertifikasi yang ketat bagi seluruh dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus keracunan yang menimpa para siswa di berbagai daerah.

Dalam konferensi pers terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan MBG, Menkes Budi memaparkan bahwa setiap SPPG kini diwajibkan untuk memenuhi tiga standar sertifikasi utama sebelum dapat beroperasi. Sertifikasi tersebut meliputi Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang berfokus pada keamanan proses pengolahan makanan, serta sertifikasi Halal.

"Ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi, yaitu rekognisi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Ia menegaskan bahwa standar ini mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Untuk pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Badan Gizi Nasional (BGN) akan bekerja sama secara erat.

"Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini adalah proses standarisasi awal minimalnya," tegas Menkes.

Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjamin keamanan program MBG di masa mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)