Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 15:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Gas oplosan tersebut diedarkan ke sejumlah rumah makan hingga hotel di Jakarta.
"Ini bisa di rumah makan, bisa di tempat-tempat di hotel dan bisnis lainnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat, 23 Mei 2025.
Pengoplosan terjadi di dua lokasi: Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 tersangka ditetapkan, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.