Gas Elpiji Oplosan Dijual ke Rumah Makan dan Hotel, Polri Tangkap 10 Tersangka

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 15:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Gas oplosan tersebut diedarkan ke sejumlah rumah makan hingga hotel di Jakarta.

"Ini bisa di rumah makan, bisa di tempat-tempat di hotel dan bisnis lainnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat, 23 Mei 2025.

Pengoplosan terjadi di dua lokasi: Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Total 10 tersangka ditetapkan, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)