NEWSTICKER

Partai Buruh Ancam Laporkan Lima Hakim MK Buntut Gugatan UU Ciptaker Ditolak

N/A • 4 October 2023 10:03

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyesalkan putusan lima hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan konstitusi.

Said Iqbal menyatakan Partai Buruh menolak putusan hakim dan akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja ini sebagai bentuk sikap kecewa terhadap keputusan MK. Rencananya aksi mogok kerja akan dilakukan pada awal November 2023.

"5 juta buruh setop produksi seluruh Indonesia di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten/kota di kota-kota industri, 100 ribu pabrik akan setop, dan itu akan merugikan Rp200 triliun," ujar Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Selasa, 3 Oktober 2023.

Partai Buruh dan Aliansi Buruh akan menggugat lima hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Said menilai adanya unsur politis yang mempengaruhi putusan gugatan MK Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Partai Buruh berpendapat harus diperiksa lima hakim yang menyatakan konstitusional terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)