Pemerintah akan Awasi Pelaku Jasa Titip

28 September 2023 12:29

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi menyebut akan mengawasi pelaku jasa titip (jastip) yang dinilai merugikan usaha lokal. 

Hal ini menanggapi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Aflah menilai bisnis jastip juga berpotensi menjadi aktivitas impor ilegal di tengah terpuruknya nasib pedagang tanah air. Aflah juga melihat celah pelaku jastip yang nakal dengan menghindari pembayaran bea masuk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)