23 September 2023 11:01
Anak dan menantu Presiden Joko Widodo yang menjadi wali kota, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dianggap melanggar UU Pemilu. Pasalnya dua pejabat publik itu mengajak masyarakat untuk memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Gibran mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu maupun Kemendagri. Namun Gibran pasrah dan siap disanksi Bawaslu ataupun Kemendagri.
"Saya ngikuti aturan aja, ngikuti arahan dari Bawaslu ya. Belum (ada komunikasi)," ujar Gibran kepada awak media.
Bukan hanya Gibran, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sekaligus kadar PDI Perjuangan juga ikut-ikutan membuat video ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo yang diusung PDIP sebagai capres. Menantu Presiden Jokowi ini menyatakan ajakan itu adalah perintah partai.
"Pastinya kami di sana itu adalah perintah partai, nanti kita akan minta petunjuknya," kata Bobby kepada wartawan di Medan, Rabu, 20 September 2023.
Petunjuk yang dicari oleh Bobby sebenarnya sudah ada di Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jelas termaktub pejabat negara dilarang berpihak ke peserta pemilu, bahkan dari sebelum masa kampanye. Apalagi melakukan ajakan untuk memilih.
Bawaslu pun menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan kedua pejabat publik ini. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina kepala daerah.
Kalau sudah begini, perintah siapa yang akan diikuti oleh anak dan menantu presiden yang jadi kepala daerah ini, amanat konstitusi atau perintah partai?