Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini berlaku mulai 26 September 2023.
"Tujuan penyusunan revisi Permendag 50/2020 ini menjadi Permendag 31/2023 untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis" ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Dengan adanya regulasi ini, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Platform tersebut bisa menjalankan promosi, namun tidak bisa melayani jual beli secara langsung.
"Jangan sampai ada satu media sosial, dia menjadi e-commerce juga, transaksi juga, jadi toko juga, perbankan juga, semua dikuasai oleh satu platform," jelas Zulhas.
Mendag menegaskan platform e-commerce dan media sosial harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.
Revisi Permendag tersebut juga akan mengatur penjualan barang impor di dalam negeri. Di mana barang tersebut wajib mengantongi izin edar BPOM RI serta memiliki nilai jual di atas USD100.