16 February 2023 11:24
Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang uji materi sistem pemilu, Kamis (16/2/2023). Sidang diagendakan mendengarkan keterangan dari pihak Partai Garuda dan Partai NasDem.
Sebelumnya, sebanyak enam pemohon menyampaikan gugatan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/2/2023). Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, salah satunya KPU.
Keenam pemohon antara lain Pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Bacaleg 2024 Fachrul Razi, warga Jagakarsa Ibnu Rahman Jaya, warga Pekalongan Riyanto dan warga Depok Nono Marijono.
Para pemohon berpendapat bahwa Udang-Undang Pemilu mengkerdilkan organisasi partai politik dan juga pengurus partai politik. Hal ini karena dalam penentuan calon legislatif terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut yang disiapkan partai politik, melainkan berdasarakan suara terbanyak secara perseorangan.
Diketahui, delapan partai politik mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka, sedangkan hanya ada satu Parpol yaitu PDIP yang mendorong sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.