Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang diduga menjadi lokasi tempat pembuangan 50 janin bayi terkait kasus aborsi ilegal. Lokasi klinik aborsi ilegal itu berada di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa sembilan orang yang diduga terlibat dalam usaha praktek ilegal yang dilakukan di rumah kontrak yang terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni SN (51) sebagai eksekutor dan NA (33) tahun selaku orang yang menyosialisasikan dan juga mencari pasien, sekaligus pengantar jemput. Rencananya, polisi akan melakukan autopsi.