Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat kedinasan. Hal ini sebagai upaya mengurangi polusi udara.
Bima Arya dibantu petugas Dishub dan Satpol PP setempat untuk melakukan razia kendaraan ASN yang akan masuk ke lingkungan perkantoran Balai Kota Bogor, Senin pagi, 28 Agustus 2023.
Sejumlah ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang kurang dari empat orang, diminta untuk kembali dan menggunakan kendaraan umum.
Penerapan 4 in 1 mulai diberlakukan di seluruh lingkungan kantor pemerintah Kota Bogor per hari ini.
Sementara itu, masyarakat akan dikenai aturan uji emisi kendaraan serta larangan bakar sampah dengan ancaman denda mencapai Rp10 juta.